NO.
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1.
|
Produk Pelayanan
|
Klaim DANA Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
|
2.
|
Persyaratan Pelayanan
|
- Surat Pengantar dari unit kerja ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo;
- Laporan Kronologis Kecelakaan Kerja di tandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan;
- Surat Keterangan dirawat dari Rumah Sakit;
- Laporan Kepolisian;
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir;
- Bukti Visum (bila ada).
|
3.
|
Sistem Meknisme dan Prosedur
|
- Pemohon mengajukan surat permohonan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Pegawai Negeri Sipil kesekretariat melalui e-buddy yang terdiri dari surat pengantar dari unit kerja serta berkas persyaratan
- Front office BKD menerima surat pengajuan Permohonan JKK dari Organisasi Perangkat Daerah melalui e-buddy yang terdiri dari surat pengantar dan berkas, kemudian diteruskan ke Kasubbag. Umum dan Kepegawaian
- Kasubbag. Umum dan Kepegawaian menerima dan memeriksa surat masuk melalui e-buddy kemudian meneruskan ke Sekretaris
- Sekretaris menerima surat masuk dari Kasubbag. Umum dan Kepegawaian melalui e-buddy dan memberi disposisi surat ke pejabat yang membidangi dimaksud untuk ditindaklanjuti
- Kepala Badan Kepegawaian Daerah memberi disposisi dan meneruskan disposisi surat masuk melalui aplikasi e-buddy kepada Kepala Bidang Pengembangan Motivasi dan Disiplin
- Kepala Bidang Pengembangan Motivasi dan Disiplin menerima dan memeriksa surat masuk melalui e-buddy yang kemudian mendisposisi dan meneruskan ke staf pelaksana Bidang Pengembangan Motivasi dan Disiplin
- Kepala Bidang Pengembangan Motivasi dan Disiplin menerima dan memeriksa kelengkapan permohonan JKK apabila lengkap akan ditindaklanjuti dan apabila persyaratan kurang maka dilakukan pemberitahuan ke Organisasi Perangkat Daerah pemohon agar dilengkapi melalui surat atau telepon
- Staf membuat draft SK Penetapandan memverifikasi melalui e-buddy untuk selanjutnya diteruskan ke Kepala Bidang Pengembangan Motivasi dan Disiplin untuk diverifikasi
- Surat yang telah diverifikasi diteruskan ke Sekretaris untuk diverifikasi untuk kemudian diteruskan ke Kepala Badan untuk diverifikasi dan ditandatangani
- Pelaksana di Bidang Pengembangan Motivasi dan Disiplin mencetak surat pengantar dan SK Penetapan yang telah ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan
- Mengirimkan surat pengantar dan SK Penetapan JKK Pegawai Negeri Sipil ke Kantor Regional II BKN
- Staf front office menyerahkan SK penetapan Jaminan Kecelakaan Kerja ke Bupati Sidoarjo dengan tembusan Kantor reginal BKN dan TASPEN
|
4.
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
5 Hari kerja
Waktu penyelesaian SK Penetapan JKK selama 5 (lima)hari kerja pada tahapan kegiatan yang menjadi tanggung jawab BadanKepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo
|
5.
|
Biaya/Tarif
|
Tidak ada biaya
|
6.
|
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
|
Email:fo.bkdsda@gmail.com
No telepon (031) 8921307
Nomor Helpdesk:087871713399
Kotak Saran
Lapor.go.id
Instagram:bkd_sidoarjo
Tiktok:bkdsda
|