KENAIKAN JABATAN FUNGSIONAL
No. SK : 823/310/438.6.4/2020 |
Persyaratan |
• Kartu Pegawai (KARPEG) |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur |
1. Verifikasi dan validasi data 2. Penerbitan Naskah Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Reguler/Pilihan PNS Golongan III/d Ke Bawah 3. Proses Pencetakan dan Penandatanganan Petikan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Reguler/Pilihan PNS Golongan III/d Ke Bawah 4. Proses Penyerahan Petikan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Reguler/Pilihan PNS Golongan III/d Ke Bawah kepada PNS yang bersangkutan dilaksanakan secara terbuka di Alun-Alun/Pendopo Delta Wibawa Kabupaten Sidoarjo melalui Apel PNS 5. Melaksanakan rapat internal terkait tindakan perbaikan jika terjadi ketidaksesuaian data agar tidak terulang kembali di waktu yang akan datang 6. Back Up Data dengan memastikan Bidang Pengembangan untuk melakukan update data pada server secara berkala 7. Melakukan Review dan perbaikan serta pengembangan berkelanjutan terhadap program aplikasi SIPEKAT |
Waktu Penyelesaian |
|
Biaya/Tarif |
|
Helpdesk 0878-7171-3399 @bkd_sidoarjo