NO.
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1.
|
Produk Pelayanan
|
Permohonan Mutasi Masuk
|
2.
|
Persyaratan Pelayanan
|
- Foto Copy SK CPNS dilegalisir
- Foto Copy SK PNS di legalisir
- Foto Copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir dilegalisir
- Foto Copy Ijazah terakhir beserta transkip nilai di legalisir
- Surat Keterangan yang menguatkan untuk mutasi
|
3.
|
Sistem Meknisme dan Prosedur
|
- Menerima permohonan mutasi masuk yang telah didisposisi oleh Bupati, Sekretaris Daerah, dan Asisten
- Memberikan disposisi kepada Kabid Pengadaan dan Pemberhentian
- Memberikan disposisi kepada Staff
- Verifikasi data pemohon
- Memeriksa kebutuhan pegawai yang sesuai dengan latar belakang pemohon dan koordinasi dengan OPD terkait
- Membuat konsep telaah staf
- Melengkapi persyaratan administrasi mutasi
- Melakukan verval persyaratan administrasi mutasi
- Melaksanakan Assessment
- Menilai hasil Assessment
- Membuat konsep Surat Permintaan Persetujuan Mutasi ke Instansi Asal
- Mengirim surat permintaan persetujuan mutasi
- Pemohon menerima surat Permintaan Persetujuan Mutasi ke Instansi Asal untuk disampaikan ke PPK Instansi Asal
- Menerima surat Permintaan Persetujuan Mutasi ke Instansi Asal untuk disampaikan ke PPK Instansi Asal
- Menerima Surat Persetujuan Mutasi dari Instansi Asal dan mendisposisi pembuatan Surat Pengantar ke Provinsi
- Membuat konsep Surat Pengantar ke Provinsi
- Verval Surat Pengantar ke Provinsi
- Mengirim Surat Pengantar ke Provinsi
- Menerima Surat Pengantar dari Instansi Tujuan
- Menerima Surat Pengantar dari Provinsi
- Input data ke laman SIASN untuk mendapatkan Nota Usul
- Verval usulan mutasi di laman SIASN untuk mendapatkan Nota Usul
- Input data dan kelengkapan berkas di laman E-mutasi
- Menerbitkan pertek
- Menerima data kelengkapan berkas di laman E-mutasi dan Menerima Pertek dari BKN / Kanreg BKN
- Menerima SK mutasi masuk dari Provinsi / BKN Regional / Menteri Dalam Negeri dan memberikan disposisi
|
4.
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
3 (tiga) bulan
|
5.
|
Biaya/Tarif
|
Tidak ada biaya
|
6.
|
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
|
Email:fo.bkdsda@gmail.com
No telepon (031) 8921307
No Helpdesk:087871713399
Kotak Saran
Lapor.go.id
Instagram:bkd_sidoarjo
Tiktok:bkdsda
|