NO.
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
1.
|
Produk Pelayanan
|
Jaminan Kematian (JKM)
|
2.
|
Persyaratan Pelayanan
|
- Surat Pengantar dari unit kerja ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawain Daerah Kabupaten Sidoarjo
- Laporan Kronologis Kecelakaan Kerja di tanda tangani oleh Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan
- Surat Kematian
- Laporan Kepolisian
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir
- Bukti Visum (bila ada)
- Daftar Keluarga, akta Kelahiran anak, surat Nikah
|
3.
|
Sistem Meknisme dan Prosedur
|
- Keluarga pemohon mengajukan surat permohonan klim Jaminan Kematian pegawai negeri sipil kesekretariat melalui e-buddy yang terdiri dari surat pengantar dari unit kerja serta berkas persyaratan
- Staf front office menerima surat pengajuan Permohonan JKMdari OrganisasiPerangkat Daerahmelalui e-buddy yang terdiri dari surat pengantar dan berkas, kemudian diteruskan ke Kasubbag. Umum dan Kepegawaian
- Kasubbag. Umum dan Kepegawaian menerima dan memeriksa surat masuk melalui e-buddy kemudian meneruskan ke Sekretaris
- Sekretaris menerima surat masuk dari Kasubbag. Umum dan Kepegawaian melalui e-buddy dan memberi disposisi ke bidang mana surat tersebut akan ditindaklanjuti
- Kepala Badan Kepegawaian Daerah memberi disposisi dan meneruskan disposisi Surat masuk melalui aplikasi e-buddy kepada Kepala bidang Pengembangan Motivasi dan DisiplinASN
- Kepala bidang Pengembangan Motivasi dan DisiplinASN menerima dan memeriksa surat masuk melalui e-buddy yang kemudian mendisposisi dan meneruskan ke Kasubbid Kesejahteraan ASN
- Staf meneruskan disposisi surat masuk melalui aplikasi e-buddy kepada staf pelaksana subbid. Kesejahteraan ASN
- Staf menerima dan memeriksa kelengkapan permohonan JKM pegawai negeri sipil melalui e-buddy apabila lengkap akan ditindaklanjuti dan apabila persyaratan kurang maka dilakukan pemberitahuan ke Organisasi Perangkat Daerah pemohon agar dilengkapi melalui surat atau telepon
- staf membuat surat pengantar Laporan Tewas dan draft surat Laporan Kecelakaan Kerja/Tewas melalui e-buddy untuk selanjutnya diserahkan ke Kepala Bidang Pengembangan Motivasi dan DisiplinASN untuk diverifikasi
- Surat yang telah diverifikasi diteruskan ke Sekretaris untuk diverifikasi untuk kemudian diteruskan ke Kepala Badan untuk diverifikasi dan ditandatangani
- Surat pengantar dan draft tersebut dikirim melalui e-buddy ke Bagian Umum Sekretariat untuk diverifikasi oleh Sekretaris Daerah
- Staf kesejahteraan menyampaikan surat Laporan kematian kerja tersebut beserta berkas ke BKN
|
4.
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
Waktu penyelesaian SK Penetapan JKM selama 5 (lima) hari kerja pada tahapan kegiatan yang menjadi tanggung jawab Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo
|
5.
|
Biaya/Tarif
|
Tidak ada biaya
|
6.
|
Penanganan Pengaduan, saran dan masukan
|
Email:fo.bkdsda@gmail.com
No telepon (031) 8921307
Nomor Helpdesk:087871713399
Kotak Saran
Lapor.go.id
Instagram:bkd_sidoarjo
Tiktok:bkdsda
|