PELAYANAN MAGANG /PENELITIAN
1. DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Standar Operasional Prosedur.
- Keputusan Kepala LAN Nomor 193/XIII/10/6/2001 tentang Pedoman Umum Pendidikan dan Pelatihan ASN.
- Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 90 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Sidoarjo.
2. KETERKAITAN
- Badan Kesatuan bangsa dan Politik
- Bidang Diklat ASN BKD.
- Instansi Terkait
3. PERINGATAN
- Pemohon pengajuan magang/penelitian harus memiliki dokumen identitas yang jelas dan memiliki dokumen kelengkapan/izin untuk melaksanakan magang/penelitian.
- Apabila dalam pelaksanaan magang/penelitian terdapat kendala maka diharapkan dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. KUALIFIKASI PELAKSANA
Jumlah Personil = 5 orang
Jabatan : Kepala Bidang Diklat ASN
Pendidikan : Minimal S1
Pelatihan :
- Diklat Kepemimpinan Tk. IV
- Diklat Kepemimpinan Tk. III
- Diklat Manajemen Kepegawaian
- Diklat Manajemen Kepemimpinan Organisasi
- Pelatihan tentang Diklat ASN
Keterampilan/Pengetahuan :
- Mampu melakukan analisa terhadap permasalahan
- Mampu melaksanakan manajemen kepegawaian
- Mampu melaksanakan pengelolaan kepegawaian
- Menguasai peraturan kepegawaian
Pengalaman Kerja : Pernah menduduki jabatan Eselon III dan IV
Jumlah Personil : 1 orang
Jabatan : Kasubbid. Penyelenggaraan Diklat ASN
Pendidikan : Minimal S1
Pelatihan : - Diklat Kepemimpinan Tk. IV
- Diklat Manajemen Kepegawaian
- Diklat Manajemen Kepemimpinan Organisasi
Keterampilan/Pengetahuan :
- Mampu melaksanakan pengelolaan kepegawaian
- Mampu melaksanakan manajemen kepegawaian
- Menguasai peraturan kepegawaian
- Mampu menyelenggarakan diklat ASN
Pengalaman Kerja : Pernah menduduki jabatan Eselon IV
Jumlah Personil : 1 orang
Jabatan : Pengelola Data Bidang Diklat ASN
Pendidikan : Minimal SMA
Pelatihan :
- Komputer
- Administrasi surat menyurat
- Diklat pengelolaan arsip
Keterampilan/Pengetahuan :
- Mampu melaksanakan administrasi surat menyurat
- Mengetahui peraturan kepegawaian
- Mampu melakukan pengelolaan arsip
- Mampu menyelenggarakan diklat ASN
Pengalaman Kerja : Pernah bertugas pada bagian dan badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Jumlah Personil : 3 orang
5. PERALATAN/PERLENGKAPAN
- Dokumen surat permohonan pelaksanaan magang/penelitian dari Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Sidoarjo
- Sarana dan prasarana penyelenggaraan diklat ASN dan ATK sebagai perlengkapan melaksanakan tugas.
6. PENCATATAN DAN PENDATAAN
- Dokumen administrasi pelaksanaan magang/penelitian agar dihimpun sebagai dasar pelaksanaan pertanggungjawaban kegiatan.
- Membuat laporan penerimaam magang/penelitian setiap 3 bulan.
7. SISTEM, MEKANISME DAN PROSEDUR
- Menerima pemohon untuk berkoordinasi dan member informasi terkait pelaksanaan magang dan usulan penelitian.
- Membuat tindak lanjut permohonan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sidoarjo dengan membuat nota dinas kepada lokus magang/penelitian (Bidang/Sekretariat BKD)
- Berkoordinasi dengan lokus (bidang/sekretariat) untuk menyampaikan kebutuhan data dan menentukan jadwal pelaksanaan penelitian, serta menentukan lokus yang kosong untuk pemohon magang.
- Pelaksanaan penelitian dan magang sesuai jadwal yang telah disepakati
- Peserta penelitian melaporkan hasil penelitian kepada BKD Kabupaten Sidoarjo
- Peserta magang membuat laporan magang dan draft penilian untuk dimintakan nilai kepada Pembina magang (pegawai BKD Sidoarjo)
- Peserta magang menerima Surat Keterangan melaksanakan magang.